Saturday, September 14, 2013

Negara Dan Demokrasi

Oleh : Hafid Khoir Maulana Pekalogan / PMH II

Dalam negara versi penjajah, yaitu negara demokrasi, agama dipisahkan dari negara. Maka dari itu, agama hanya berperan sebagai keyakinan pribadi, tak menjadi pengatur kehidupan publik dalam berbagai bidang kehidupan.
   Namun Islam tak mengakui sekularisme dari penjajah kafir. Karenanya, agama dalam negara Khilafah tak hanya menjadi dasar keyakinan dan amal perbuatan individu muslim, tapi juga menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.Telaah ini akan mengkaji kitab Muqaddimah Ad-Dustur (2009) karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yang menjelaskan 2 (dua) peran agama --khususnya Aqidah Islam-- dalam Negara Khilafah, yaitu sebagai dasar negara dan sumber dari segala undang-undang.Dua peran penting Aqidah Islam ini termaktub dalam Rancangan UUD Negara Khilafah (Masyru' Dustur) pasal 1 yang berbunyi,"Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, perangkat negara, dan pengawasan atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan Aqidah Islam. Aqidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar'i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari Aqidah Islam." (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 5).

Aqidah Islam Dasar Negara
   
Aqidah Islam adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadha serta Qadar baik buruknya dari Allah SWT. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz I hal. 29). Aqidah Islam ini berpangkal pada dua kalimah syahadat, yaitu kesaksian Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Sedang pengertian negara (daulah), adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan konsep (mafahim), kriteria (maqayis), dan keyakinan (qanaat) yang telah diterima oleh sekelompok manusia. (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 6).
   Maka dari itu, jika dikatakan Aqidah Islam adalah dasar negara Khilafah, artinya segala pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat tidak boleh lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Tidak boleh ada satu pun konsep (mafahim), kriteria (maqayis), ataupun keyakinan (qanaat) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi segala hal yang menyangkut institusi negara (kiyan ad-daulah), perangkat negara (jihaz ad-daulah), dan pengawasan terhadap negara (muhasabah ad-daulah), tidak boleh didasarkan pada konsep (mafahim), kriteria (maqayis), ataupun keyakinan (qanaat) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.Contoh, institusi negara Khilafah tidak boleh didasarkan pada konsep (mafahim) demokrasi. Sebab demokrasi tidak lahir dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi tak boleh menyebut bentuk negara Khilafah sebagai republik atau republik Islam. Sebab bentuk republik didasarkan pada konsep demokrasi yang amat bertentangan dengan Islam. Pertentangannya bukan karena demokrasi menetapkan kekuasaan sebagai hak rakyat, melainkan karena demokrasi memberikan hak menetapkan hukum kepada manusia. Ini bertentangan dengan Aqidah Islam yang menegaskan hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum. (QS Al-An'am : 57).
Jika negara indonesia menetapkan dasar tatanan hukum sama seperti konsep negara khilafah maka akan tercipta negara yang aman dan tentram karena rakyatnya akan menjalankan syariat agama dan para penjabat akan bersih dari praktek KKN dan lebih mementingkan rakyatnya semata-mata takut pada ALLAH dan karena hukum islam akan menimbulkan efek jera yang sesungguhnya kepada pelaku daripada sistem hukum demokrasi yang mementingkan hak asasi mnusiayang seringkali menjadi alasan di negeri penganuut demokrasi maka kita sebagai penerus bangsa di harapkan dapat merubah system demokrasi yangdi anut indonesia saat ini ingat allah telah berfirman dalam ayatnya(inna allaha la yughoyyiru bi koumin khatta yughoyyiru ma bi anfusihim)wa allahu a lam.)


0 comments:

Post a Comment