Oleh : Hafid
Khoir Maulana Pekalogan / PMH II
Dalam negara versi
penjajah, yaitu negara demokrasi, agama dipisahkan dari negara. Maka dari itu,
agama hanya berperan sebagai keyakinan pribadi, tak menjadi pengatur kehidupan
publik dalam berbagai bidang kehidupan.
Namun Islam tak mengakui
sekularisme dari penjajah kafir. Karenanya, agama dalam negara Khilafah tak
hanya menjadi dasar keyakinan dan amal perbuatan individu muslim, tapi juga
menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.Telaah ini
akan mengkaji kitab Muqaddimah Ad-Dustur (2009) karya Imam Taqiyuddin
an-Nabhani, yang menjelaskan 2 (dua) peran agama --khususnya Aqidah Islam--
dalam Negara Khilafah, yaitu sebagai dasar negara dan sumber dari segala
undang-undang.Dua peran penting Aqidah Islam ini termaktub dalam Rancangan UUD
Negara Khilafah (Masyru' Dustur) pasal 1 yang berbunyi,"Akidah
Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang
menyangkut institusi negara, perangkat negara, dan pengawasan atas tindakan
negara, harus dibangun berdasarkan Aqidah Islam. Aqidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan
syar'i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan
perundang-undangan, harus terpancar dari Aqidah Islam." (An-Nabhani, Muqaddimah
al-Dustur, hal. 5).
Aqidah Islam Dasar Negara
Aqidah Islam adalah iman
kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir,
dan Qadha serta Qadar baik buruknya dari Allah SWT. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah
al-Islamiyah, Juz I hal. 29). Aqidah Islam ini berpangkal pada dua kalimah
syahadat, yaitu kesaksian Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Sedang
pengertian negara (daulah), adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan
konsep (mafahim), kriteria (maqayis), dan keyakinan (qanaat)
yang telah diterima oleh sekelompok manusia. (An-Nabhani, Muqaddimah
al-Dustur, hal. 6).
Maka dari itu, jika dikatakan Aqidah Islam
adalah dasar negara Khilafah, artinya segala pengaturan kehidupan bernegara dan
bermasyarakat tidak boleh lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Tidak boleh ada
satu pun konsep (mafahim), kriteria (maqayis), ataupun keyakinan
(qanaat) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi segala
hal yang menyangkut institusi negara (kiyan ad-daulah), perangkat negara
(jihaz ad-daulah), dan pengawasan terhadap negara (muhasabah
ad-daulah), tidak boleh didasarkan pada konsep (mafahim), kriteria (maqayis),
ataupun keyakinan (qanaat) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan
As-Sunnah.Contoh, institusi negara Khilafah tidak boleh didasarkan pada konsep
(mafahim) demokrasi. Sebab demokrasi tidak lahir dari Al-Qur`an dan
As-Sunnah. Jadi tak boleh menyebut bentuk negara Khilafah sebagai republik atau
republik Islam. Sebab bentuk republik
didasarkan pada konsep demokrasi yang amat bertentangan dengan Islam.
Pertentangannya bukan karena demokrasi menetapkan kekuasaan sebagai hak rakyat,
melainkan karena demokrasi memberikan hak menetapkan hukum kepada manusia. Ini
bertentangan dengan Aqidah Islam yang menegaskan hanya Allah saja yang berhak
menetapkan hukum. (QS Al-An'am : 57).
Jika negara indonesia menetapkan dasar tatanan hukum sama seperti konsep
negara khilafah maka akan tercipta negara yang aman dan tentram karena
rakyatnya akan menjalankan syariat agama dan para penjabat akan bersih dari
praktek KKN dan lebih mementingkan rakyatnya semata-mata takut pada ALLAH dan
karena hukum islam akan menimbulkan efek jera yang sesungguhnya kepada pelaku
daripada sistem hukum demokrasi yang mementingkan hak asasi mnusiayang
seringkali menjadi alasan di negeri penganuut demokrasi maka kita sebagai
penerus bangsa di harapkan dapat merubah system demokrasi yangdi anut indonesia
saat ini ingat allah telah berfirman dalam ayatnya(inna allaha la yughoyyiru bi koumin khatta yughoyyiru ma bi
anfusihim)wa allahu a lam.)
0 comments:
Post a Comment