Modernisasi Pondok Pesantren Gontor

Pembaharuan di Pondok Gontor mencakup setidaknya tiga aspek modernisasi: aspek kelembagaan, manajemen, dan organisasi pesantren, kurikulum, metode dan sistem pendidikan.

Tujuan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam lebih menekankan pada keseimbangan dan keserasian perkembangan hidup manusia. Pendidikan Islam adalah pendidikan keberagaman yang berlandaskan keimanan yang berdiri diatas filsafat pendidikan yang benar.

Studi Prinsip- Prinsip Dasar Metode Pengajaran Bahasa Arab

Ada lima prinsip dasar dalam pengajaran bahasa Arab asing, yaitu prinsip prioritas dalam proses penyajian, prinsip koreksitas dan umpan balik, prinsip bertahap, prinsip penghayatan, serta korelasi dan isi

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Runtuhnya Sumber Daya Manusia.

Saturday, September 14, 2013

Antara Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Sosiali

Oleh : Gani Surahman / Ekonomi Syari'ah III
John Adam Smith atau yang lebih terkenal dengan Adam Smith adalah seorang ahli filsuf berkebangsaan Skotlandia. Beliau dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi dunia setelah menerbitkan sebuah buku yang berjudul: The Wealth of Nations. Secara garis besar, buku ini membahas mengenai: apa yang menentukan tingkat kemakmuran suatu bangsa dan bagaimana taraf hidup rakyat dapat ditingkatkan dan didistribusikan.
            Menurut Adam Smith, secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbatas guna mencapai tujuan tertentu. Ini yang banyak dikenal sebagai teori ekonomi klasik. Dalam analisisnya, Adam Smith banyak menggunakan istilah-istilah normatif seperti: nilai (value), kekayaan (welfare), dan utilitas (utility), berdasarkan asumsi berlakunya hukum alami.
            Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan (retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep laissez faire dan invisible hand. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi tercapainya kepuasan individu.
Begitu pula dengan norma-norma ekonomi. Karena peran Tuhan sudah ditiadakan, semua hal diserahkan kepada individu. Akibatnya dalam sistem kapitalis kepemilikian individu menjadi absolut. Norma-norma yang dibangun berdasarkan pada individualisme dan utilitarianisme. Setiap barang dianggap baik selama bernilai jual, tidak ada batasan ataupun norma yang jelas, baik dan buruk diserahkan kepada individu masing-masing. Dari sinilah kerusakan berawal, terjadi kedzaliman terhadap sesama manusia, ketimpangan ekonomi dan sosial, perusakan alam, dan sebagainya, semuanya terjadi demi meraih kepuasan individu tanpa dibatasi oleh norma-norma agama.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama, filosofi ekonomi sosialis adalah bagaimana mendapatkan kesejahteraan, perkembangan sosialisme dimulai dari kritik terhadap kapitalisme yang pada waktu itu kam kapitalis atau kam borjuis mendapat legitimasi gereja untuk mengeksploitasi buruh. Inilah yang menjadikan Karl Marx mengkritik sistem kapitalis sebagai ekonomi yang tidak sesuai dengan aspek kemasyarakatan.

            Menurut Marx, tidak ada tempat bagi kapitalisme didalam kehidupan, maka upaya revolusioner harus dilakuakan untuk menghancurkan kapitalisme, alat-alat produksi harus dikuasai oleh Negara guna melindungi rakyat. Kritik Marx atas kapitalisme ini diimplementasikan oleh Lenin dalam bentuk institusi Negara. Pada awal mulanya Lenin mengutarakan beberapa hal yang harus dilakukan untuk mensosialisasikan paham baru kepada masyarakat Rusia setelah jatuhnya pemerintahan lama antara lain : Pertama, menggunakan propaganda bahwa komunisme adalah partai rakyat. Kedua, adanya infiltrasi organisasi-organisasi masyarakat, dan Ketiga, kekerasan, hal itu dilakukan untuk mengembangkan idiologi Lenin dalam masyarakat yang harus dimerdekakan dari penindasan pasar Rusia.

Gontor, Kampus Siman 14 September 2013

Penyebab Liberalnya Alumni Universitas Barat

Oleh : Pandu Fathurrohman
Dewasa banyak kita ketahui bahwa alumni dari universitas Barat cenderung menjadi seorang yang liberal yang kemudian banyak menyesatkan pemikiran-pemikiran Islam di Indonesia ini.Diantara berbagai sebab yang timbul ialah; pertama,lingkungan mereka,sebagaimana kita ketahui bahwa lingkungan Barat sebetulnya kurang cocok untuk melangsungkan studi,karena  lingkungan Barat cenderung terkontraminasi olejh paham-paham yang salah dan menyesatkan,dimana Barat inilah yang telah melahirkan sendiri pemikiran-pemikiran sekaligus ajaran-ajaran yang menyesatkan seperti yang banyak terjadi sekarang,contohnya:sekularisme,pluralisme,sosialisme,bahkan liberalisme sendiri.Di Barat masyarakatnya juga menganut kebebasan sehingga mau tidak mau pasti akan sedikit terpengaruh oleh budaya Barat yang menjunjung tinggi kebebasan,padahal dalam Islam kebebasan itu hendaknya harus didasari dengan Ilmu sehingga tidak merugikan.Sehingga faktor lingkungan inilah salah satu faktor dan sebab yang menimbulkan liberalisme itu sendiri. Jadi dapat dijelaskan bahwa landasan seseorang beraktifitas sehari- hari adalah karena faktor lingkungan,inilah yang selanjutnya mengakibatkan berbagai macam hal masuk kedalam otak. Dalam otak, berbagai macam hal tersebut diolah oleh otak sehingga menjadi sebuah pemahaman melalui sistem penarikan sebuah kesimpulan. Setelah sistem penarikan kesimpulan berhasil menciptakan sebuah pemikiran, maka selerapun muncul untuk menetapkan pemikiran tersebut sebagai hal yang baik atau buruk. Dan ketika sudah di tetapkan, maka peran cerebelum dan hipotalamus pun muncul sebagai tindakan yang akan menyertai. Jika seseorang selalu mendapatkan pemikiran yang bersifat negatif, maka hipotalamus pun akan mempengaruhi tindakan untuk menyertai pemikiran tersebut. Tetapi jika seseorang selalu mendapatkan pemikiran yang bersifat positif, maka cerebelum pun akan mempengaruhi pemikiran tersebut.Kemudian,faktor yang kedua,guru dan dosen yang sesat serta menyesatkan,tak heran muridnya pasti akan mengikuti jejak seorang guru tersebut,karena guru tersebut telah menenemkan racun-racun mereka terhadap mahasiswa anak didiknya yang pemahamannya bisa dibilang kurang mencukupi sehingga akan mudah menerima dan terpengaruh oleh hal-hal yang dianggapnya baru.Karena seorang mahasiswa akan menyerap ilmu apapun dari dosennya tersebut sekaligus doktrin-doktrinnya. Dosen dalam menyampaikan pikirannya tanpa disadari
atau tidak sesungguh nya telah mempengaruhi mahasiswanya.Faktor ketiga adalah buku yang dibacanya,baik yang dipelajari maupun yangada di perpustakaannya,karena begitu besarnya pengaruh buku tersebut sehingga sulit dilepaskan dari ilmu dan pemikiran yang akan didapatkan dan diaplikasikan oleh pembacanya tersebut.Selain itu,buku merupakan salah satu sarana terbaik bagi pembelajaran dan pendidikan. Sebuah buku yang baik selalu memberikan pengaruh yang bermanfaat ke dalam benak pembacanya. Ia akan meninggikan jiwa dan pemikirannya. Ia juga akan memperbesar khazanah pengetahuannya.Nah jika buku yang dibaca dan dipelajari salah maka akan timbullah kesalahpahaman dan akhirnya menyesatkan pambacanya.Mungkin masih banyak lagi sebab-sebab dan faktor-faktor yang menyebabkan liberalnya mahasiswa lulusan Barat,dan jika diungkit kembali Universitas di Barat yang didirikan oleh orang-orang yang cenderung tidak memahami agama maka akan mungkin terbuka peluang besar untuk membawa mahasiswanya mempunyai pemikiran yang salah alih-alih justru ilmu yang didapatkannya menyesatkan banyak orang dan malanceng dari tujuannya dalam mencari ilmu.Sekian dan Terima Kasih.

Gontor, Kampus Siman 14 September 2013

Studi Sejarah Pendidikan Islam

Oleh : Muhammad Syafii Medan / PAI III

A.    Studi Sejarah Pendidikan Islam
            Secara etimologis perkataan “sejarah” yang dalam bahasa Arab disebut tarikh, sirah atau ilmu tarikh yang berarti ketentuan masa lampau. Sedangkan secara terminologi sejarah adalah keterangan yang telah terjadi pada masa lampau.
            Sedangkan pendidikan Islam menurut Prof Dr. Omar Muhammad adalah usaha mengubah tingkah laku sendiri dan kehidupan pribadinya atau kehidupan kemasyarakatannya dan kehidupan dalam alam sekitarnya melalui proses kependidikan yang dilandasi dengan nilai-nilai Islam.
            Bila dirangkaikan kata sejarah dengan kata pendidikan Islam dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Catatatan peristiwa tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam dari sejak lahirnya hingga sekarang ini.
2.      Satu cabang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi gagasan atau ide-ide, konsep lembaga maupun operarionalisasi sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini.

B.     Obyek dan Metode Sejarah Pendidikan Islam
     1. Obyek Sejarah Pendidikan Islam
            Sejarah biasanya ditulis dan dikaji dari sudut pandangan atau fakta atau kejadian tentang peradaban suatu bangsa, maka obyek sejarah pendidikan Islam mencakup fakta-fakta yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam baik informal, formal maupun non formal.

     2. Metode Sejarah Pendidikan Islam
            Metode sejarah adalah proses menguji dan menganalisasi secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau, yaitu diperoleh melalui proses yang disebut historiografi (penulisan sejarah). Mengenai metode yang dipergunakan dalam penggalian dan penulisan sejarah pendidikan Islam itu sendiri ada bermacam-macam, Untuk penggalian sejarah umumnya menggunakan metode, yaitu:
a.      Metode lisan
b.      Metode Observasi
c.      Metode Dokumentar
 Sedangkan dalam rangka penulisan sejarah pendidikan Islam menggunakan metode:
a.      Metode diskriftif, dalam metode ini digambarkan pendidikan Islam, yaitu ajaran yang dibawa Rasulullah SAW dalam al-Qur’an dan Hadist yang berhubungan dengan pendidikan, diuraikan sebagaimana adanya, dengan tujuan untuk memahami makna yang terkandung dalam syariat Islam tersebut.
b.      Metode koperatif, dalam metode ini berusaha membandingkan sebuah perkembangan pendidikan Islam dengan lembaga-lembaga pendidikan Islam.
c.      Metode analisis sintesis, dalam metode ini pendidikan Islam dilihat secara kritis, analisis dan bahasan yang luas serta ada kesimpulan yang spesifik sehingga tampak adanya kelebihan dan kekhasan pendidikan Islam.

C.    Kegunaan Sejarah Pendidikan Islam
            Pada dasarnya kegunaan sejarah pendidikan Islam ada dua, yaitu:
1-     Bersifat Umum, yaitu sebagai faktor keteladanan
2-     Bersifat khusus, yaitu berguna dalam bidang akademis, karena kedudukan sejarah pendidikan Islam selain untuk perbendaharaan perkembangan ilmu pengetahuan juga dalam rangka menumbuhkan persfektif baru dalam usaha mencari relevansi pendidikan Islam terhadap segala bentuk pertumbuhan dan perkembangan Iptek.

D.    Periodisasi Sejarah Pendidikan Islam
            Secara garis besar Harun Nasutioan membagi sejarah Islam kepada tiga periode, yaitu periode klasik, pertengahan dan modern.
            Kemudian periodisasi sejarah pendidikan Islam itu sendiri adalah:
1-      Masa pertumbuhan dan perkembangan Pendidikan Islam, yaitu sejak masa Rasulullah SAW, masa Khulafaurrasyidin dan masa Umayyah.
2-      Masa kejayaan pendidikan Islam, yaitu berlangsung sejak pemerintahan Daulah Abbasiyah sampai dengan jatuhnya kota Bagdad yang ditandai dengan perkembangan dan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam.
3-      Masa kemunduran pendidikan Islam, yaitu berlangsung sejak jatuhnya kota bagdad sampai jatuhnya Mesir oleh Napoleon sekitar abad 18 M yang ditandai dengan lemahnya kebudayan Islam  dan berpindahnya pusat pengembangan kebudayaan dan peradaban manusia ke barat.

4-      Masa Pembaharuan pendidikan Islam, berlangsung sejak pendudukan Mesir oleh Napoleon di akhir abad ke 18 M sampai sekarang.

Gontor. Kampus Siman 14 September 2013

Beberapa Faktor Runtuhnya Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Hidup

Oleh : M. Ajrin Muzakkir / Hk Ekonomi Syria'ah I
       SDM atau sumber daya manusia adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformative, yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan.
       Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost).

       Disini. Manusia yang notabenenya adalah makhluk terpilih yang dijadikan Allah sebagai khalifah dimuka bumi ini, dituntut untuk mampu dalam menyejahterakan kehidupan. Baik kehidupan pribadi maupun kehidupan Masyrakat umum. Tetapi amat disayangkan bahwa, pengaruh sumber daya manusia pada saat-saat sekarang ini khususnya dinegara Indonesia bukannya meningkat kelevel yang lebih tinggi, akan tetapi malah menurun bahkan bisa dikatakan runtuh. Mengapa dikatakan demikian? Itu semua dikarenakan berbagai sebab, salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna bagi para murid.
          Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
        Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
        Dengan keadaan yang demikian itu (kurangnya efektifitas pendidikan, kualitas guru, dan mahalnya biaya pendidikan) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

       Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya malu dengan keadaan sumber daya manusia di negeri kita ini yang bukannya naik malah menurun,yang mana salah satu penyebabnya yang paling berpengaruh adalah rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.Maka dari itu sebisa mungkin kita harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada dinegeri kita tercinta ini agar bisa menaikkan mutu sumber daya manusianya sehingga kesejahteraan hidup kita dapat terpenuhi dengan baik.

Gontor, Kampus Siman 14 September 2013

Arah Dan Tujuan Pendidikan Islam

Oleh : Faris W Aramadhan/ PAI I
Pendidikan Islam di Indonesia secara normative pada dasarnya bersumber dari ajaran Agama Islam yang universal. Konsisten dengan prinsip ini, pendidikan Islam akan mampu bertahan dalam perubahan yang terjadi dari masa ke masa.

              Masa depan pendidikan Islam di Indonesia ditentukan baik oleh faktor internal maupun oleh faktor eksternal.Secara internal, dunia pendidikan Islam pada dasarnya masih menghadapi problem pokok berupa rendahnya kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan. Hal ini terkait dengan program pendidikan dan pembinaan  tenaga kependidikan yang masih lemah dan pola rekrutmen tenaga pegawai yang kurang selektif. Secara eksternal, masa depan pendidikan Islam dipengaruhi oleh 3 isu besar, Yang meliputi. Globalisasi, Demokratisasi dan Liberalisasi.
Menetapkan Al-qur’an dan Hadits sebagaidasar pendidikan Islam bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang didasarkan pada keimanan semata. Namun justru karena kebenaran yang terdapat dalam kedua dasar tersebut dapat diterimaoleh nalar manusia dan dibolehkan dalam sejarah atau engalaman kemanusiaan.
Sebagian para ahli mengatakanbahwa tujuan pendidikan Islam adalah membimbing umat manusia agar menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, dengan penuh kesadaran dan ketulusan.
Kecenderunga menjadi orang baik ini selanjutnya menjadi kecenderungan beragama yang menjadi salah satu fitrah manusia. Hadits Rasulullah SAW misalnya mengisyaratkan: “tiap orang yang dilahirkan membawa fitrah. Ayah dan ibunyalah yang menjadikannya yahudi,nasraniatau majusi.”(HR.Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan kecenderungan berbuat baik tersebut, maka pendidikan Islam memiliki tanggung jawab mengupayakan agar manusia senatiasa mewujudkan kecenderungan baiknya dan menghindari dari mengikuti kecenderungan yang buruk.
Tujuan merupakan fitrah yang telah melekat dalam diri setiap Insan.Tidak ada tindakan manusia yang tidak memiliki tujuan. Seungguhnya perbuatan seorang yang ia lakukan tanpa sadar mempunyai tujuan walaupun ia tidak mengetahui tujuan itu.
Dalam bidang pendidikan,seorang mahasiswa akan belajar tekun sepanjang tahun,bila dalam benaknya selalu terbayang apa tujuan yang akan ia capai dengan pendidikan tersebut.Iaakan berusaha sekuat tenagamencapai tujuan  yang ia idam-idamkan.
Dari uraian diatas, maka  pendidikan Islam adalah pendidikan yang syumul, yang mencakup semua segi pendidikan,baik kognitif, afektif dan psikhomotorik. Dengan demikian tujuan pendidikan juga akan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Bila setiap individu, mengambil peranan penting dalam meningkatkan pendidikan, agar terbentuknya individu-individu sholeh dan muslih, maka keluarga Muslim akan tercipta dengan sendirinya dan selanjutnya keluarga tersebut akan menjadi dasar bagi pembentukan masyarakat Muslim yang baik.

Gontor, Kampus Siman 14 September 2013

Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional Indonesia

Oleh : Suardi / PMH I
Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu. Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka. Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini. Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa. Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.  Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya. Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.
Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas. Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia. Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.
Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum
. Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.
Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan. Wallahu’alam bissawwab.

Gontor. Kampus Siman 14 September 2013

Pentingnya Belejar Bahasa Arab

Oleh : Muhamad Mahpudin / Pendidikan Bahasa Arab I
اقراباسم ربّك الذي خلق
Beranjak dari firman Allah SWT surat Al-Alaq ayat 1, dimana ayat ini adalah ayat pertama nabi uhammad SAW terima dari Allah SWT melalaui kekasihNya Jibril AS, nabi Muhmmad SAW yang tak dapat membaca, bahkan buta hirif kala itu, Allah memalui Jibril As meminta nya untuk membaca wahyu pertama di Gua Hira, hingga tiga kali hanya kata-kata “"ما انا بقارء hingga ketiga kali setelahkata-kata itu Rasullah dapat membaca nya dengan Izin Allah.
Kesimpulan semua hal ini adalah dimanan manusia haruslah terus berusaha untuk mengapai sesuatu, “bacalah” makna yang tersirt bukanlah makna yang hanya diartikan dengan bacalah, akan tetapi melebihi itu semua.
Itulah ayat l-Qur’an yang Allah turunkan pertama kali dengan berbahasa Arab, sekali lagi “dengan berbahasa arab” dengan hal ini sebagai umat islam sudahlah waib bagi setiap diri muslim dan muslimh untuk mempelajari bahasa arab khususnya, Karena pada hakikatnya Al-Qr’an telah Allah turunkan dengan berbahasa Arab, dalam Firmannya Allah Berfirman:
انّا انزلنه قراناعربيالعلّكم تعقلون
Artinya: Sesungguhna kami menurunkan berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kalian mengerti (Q.S Yusuf:2)
Perhatikan kata-kata akhir dari makna ayat diatas “agar kalian mengerti” sekali lagi “agar kalian mengerti”. Pertanyaan bagi umat islam khususnya adalah: Bagaimana bisa umat ISLAM memahami Al-Qur’an sedangkan mereka tidak dapat berbahasa Arab? 
            Mempelajari bahasa arab sudah menjadi kewajiban bagi umat islam khususnya, karena untuk memahami Al-Qur’an sebagaimana firman Allah diatas “agarkalian mengerti” maka untuk memahaminya kita haruslah mempelajari bahasa Arab.
            Inilah bahasa arab, bahsa Arab adlaah bahasa yang Allah turunkan untuk menjelaskan agama Islam khususnya, karena symbol agama Islam adalah “AL-QUR’AN” dan tidak ada satupun yang meragukan bahwa kedudukan bahasa Arab beserta semua ilmunya pada ilmu-ilmu islam laksana lisan pada Anggota Manusia. Bahkan dapat kita katakana juga bahwa bahasa arab dan ilmu-ilmu nya dengan islam laksana hati pada diri manusia. 
            Ibnu Katsir Rahimallahu berkata dalam tafsirnya:
“karena bahasa arab adalah bahasa yang paling fasih, yang jelas, yang paling luas, serta paling banyak dalam menyampaikan makna-makna yang terdapat dalam jiwa. Karena itulah kitab yang paling mulia diturunkan dengan bahasa Arab, bahasa yang paling mulia.
Maka kesimpulan nya adalah: bahwa mempelajari bahasa Arab sudahlah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam, agar dapat memahami semua yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Keistimewaan Bahasa Arab:

Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Yusuf ayat 2, seperti yang tercatat dalam diatas, dan Allah juga telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Az-Zukhruf ayat 3
انّا جعلنه قراناعربيالعلّكم تعقلون
“Sesungguhnya kami telah menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab, agar kalian memahaminya” (Q.S. Az-Zukhruf: 3)
2.      Bahasa Arab adalah bahasa nabi Muhamad SAW dan bahsa verbal para sahabat. Hadits-hadits  nabi yang sampai kepada kita dengan bahasa Arab.
3.      Susunan kata bahasa Arab tidak banyak. Kebanyaan terdiri dari tiga huruf saja. Ini akan mempermudah pemahaman pemahaman dan pengucapannya.
4.      Indahnya kosa kata bahasa Arab. Orang yang mencermati ungkpan bahasa Arab, ia akan merasakan sebuah ungkapan yang indah dan gambling, tersusun dengan kata-kata yang ringkas dan padat.

Pengaruh bahasa Arab untuk pendidikan
1.      Mempermudah pengesuan terhadap Ilmu Pengetahuan
Islam sangat menekankan pentingnya aspek pengetahuan melalui membaca. Allah Ta’ala berfirman “Bacalah dengannama Rabb-mu yang menciptakan”. (QS. Al-A’laq: 1)
Melalui bahasa Arab, orang dapat meraih ilmu pengetahuan. Sebab bahasa Arab telah menjadi sarana mentrasfer pengetahuan. Bukti konkretnya, banyak ulama yang mengabadikan berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait sya’ir yang lebih dikenal dengan Naazham (manzhumah dan nazhaman). Dengan ini, seorang akan relative lebih mudah mempelajarinya, lantaran tertarik pada keindahan  susunanya, dan menjadi keharusan untuk menghafalnya bagi orang yang ingin benar-benar menguasainya dengan baik.

2.      Meningkatkan ketajaman daya fikir

Dalam hal ini, umar Bin Khattab berkata:
“pelajarilah bahasa arab . seungguhnya ia dapat menguatkan akal dan menambah kehormatan”.
Pengkajian bahasa rab akan meningkatkan daya fikir seseorang, lantaran dalam bahasa Arab terdapat susunan bahasa Indah dan perpaduan yang serasi antar kalimat. Hal itu mengundang sesorang untuk mengoptimalkan daya imajinasinya. Dan inilah salah satu factor yang secara perlahan akan menajamkan kekuatan intelektual seseorang. Pasalnya, seseorang diajak untuk merenungi dan memikirkannya.

Referensi:
1.      Al-Atsaru At-Tarbawiyah Li Dirasati Al-Lughoh Al-Arabiyyah, karya Dr. Khalid bin Hamid Al-Hazimi, dosen fakultas Dakwah dan Ushuludin Universitas Islam Madinah.
2.      Thuluzzaman.bologspot.com
3.      Penuntutilmu.com

4.      Salafysanyumas.blogspot.com

Gotor, Kampus Siman 14 September 203